Berikut ini adalah pertanyaan dari mitaaresmana pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
PBF Pusat dan/atau PBF Cabang menyalurkan produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika, PBF Pusat dan/atau PBF Cabang harus menerapkan standar usaha Pedagang Besar Obat Tradisional (sesuai KBLI 46442) dan/atau Pedagang Besar Kosmetika (sesuai KBLI 46443).
PBF Pusat dan PBF Cabang hanya dapat menyalurkan Bahan Obat kepada:
1) industri farmasi.
2) PBF atau PBF Cabang lain.
3) apotek.
4) instalasi farmasi rumah sakit.
5) lembaga ilmu pengetahuan.
JADIKAN YANG TERBAIK YA!!!
SEMOGA MEMBANTU
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aqilbhakti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Jun 23