4. Jelaskan mekanisme pelaporan pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT)

Berikut ini adalah pertanyaan dari lahabdil670 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

4. Jelaskan mekanisme pelaporan pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai ketentuan umum perpajakan! Mekanisme: a. b. C. d. Sajikanlah hasil pekerjaanmu di depan kelas dengan percaya diri! Permasalahan dan Penyelesaian Permasalahan 4.1: Tuan Sunarya merupakan salah satu karyawan swasta di Kota ABC. Tuan Sunarya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak orang pribadi di KPP ABC. Setiap bulan, Tuan Sunarya melakukan penyampaian secara langsung Surat Pemberitahuan (SPT) terkait pemotongan pajak penghasilannya ke KPP ABC. Sebagai seorang yang taat pajak, Tuan Sunarya selalu membayarkan dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan oleh KPP habis. Berdasarkan hal tersebut, jawablah pertanyaan berikut. 1. 2. 3. Jenis SPT apakah yang digunakan oleh Tuan Sunarya? Kapan batas waktu pembayarannya? Kapan batas waktu pelaporannya? Penyelesaian: Berdasarkan permasalahan di atas, jenis SPT yang digunakan oleh Tuan Sunarya adalah SPT Masa Pasal 21. SPT ini merupakan Surat Pemberitahuan yang digunakan untuk memungut/memotong pajak penghasilan karyawan di Indonesia. Batas waktu pembayaran SPT Pasal 21 Tuan Sunarya ini jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporannya adalah 20 hari setelah akhir masa pajak. Bagaimana pendapatmu: Apa alasannya: ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Mekanisme pelaporan pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan ketentuan umum perpajakan adalah sebagai berikut.

  • Secara langsung, yaitu melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dapat melalui Pojok Pajak, Mobil Pajak, dan Dropbox yang berada di mana pun.
  • Kantor Pos, yaitu dengan memberikan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan syarat menyantumkan data seperti Nama Wajib Pajak, NPWP, Tahun Pajak, Status SPT, Jenis SPT, Perubahan Data, Nomor Telepon, Surat Pernyataan, dan Tanda Tangan.
  • Perusahaan Jasa Ekspedisi atau kurir, yaitu dengan memberikan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan syarat menyantumkan data seperti Nama Wajib Pajak, NPWP, Tahun Pajak, Status SPT, Jenis SPT, Perubahan Data, Nomor Telepon, Surat Pernyataan, dan Tanda Tangan.
  • e-Filing,yaitu dapat dilakukan pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa ASP(Application Service Provider).

Pembahasan

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat laporan pajak yang disampaikan pada pemerintah Indonesia melalui bantuan lembaga atai instansi Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang lampiran yang diperlukan untuk memenuhi syarat SPT wajib pajak pribadi​ pada yomemimo.com/tugas/24043914

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh firdaayunia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 09 Dec 22