Kegiatan MICE yang diselenggarakan harus memiliki legalitas yang jelas, yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari rizkymaryadi96 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kegiatan MICE yang diselenggarakan harus memiliki legalitas yang jelas, yang terlihat dari kejelasan organisasi MICE, status keanggotaan dalam organisasi, kontrak dan kerja sama dalam kegiatan MICE, perijinan yang diperlukan dalam kegiatan MICE.Bekerjasama dengan berbagai pihak perlu dilakukan mengingat penyelenggara tidak memiliki semua sumber daya sendiri, tetapi dapat dipenuhi melalui kerjasama dengan pihak lain seperti dengan supplier, sponsor, entertainer, penyedia tempat, serta lainnya, yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan kegiatan MICE tersebut.
Kerjasama yang baik harus dilakukan secara secara legal, karena seacra keseluruhan kegiatan MICE yang diselenggarakan harus legal. Jenis kerjasama yang legal dapat tertuang dalam bentuk kontrak, perijinan, MoU (Memo of Understanding), SPK (Surat Perintah Kerja) atau bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing penyelenggara.
Berdasarkan informasi diatas, tentukan satu kegiatan MICE yang diikuti dengan penentuan kerjasama dengan pihak mana saja yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan MICE yang efektif. Tahap selanjutnya, buatlah satu kontrak dengan salah satu penyedia jasa yang penting dalam penyelenggaraan kegiatan MICE!

bantu jawab dong pliss mau dikumpulin soalnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sebagai contoh, kegiatan MICE yang dapat diselenggarakan adalah konferensi internasional dengan tema "Pengembangan Teknologi Ramah Lingkungan". Penyelenggara konferensi tersebut akan bekerjasama dengan beberapa pihak untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan MICE yang efektif, di antaranya:

1. Penyedia tempat: Penyelenggara akan bekerjasama dengan sebuah hotel yang memiliki fasilitas konferensi yang sesuai dengan kebutuhan konferensi tersebut.

2. Supplier: Penyelenggara akan bekerjasama dengan supplier yang menyediakan peralatan audio visual dan penyedia makanan dan minuman untuk peserta konferensi.

3. Sponsor: Penyelenggara akan mencari sponsor yang dapat mendukung keuangan penyelenggaraan konferensi.

4. Speaker: Penyelenggara akan mengundang speaker dari berbagai negara untuk memberikan presentasi dan sesi diskusi di konferensi tersebut.

5. Organisasi profesi: Penyelenggara akan bekerjasama dengan organisasi profesi yang terkait dengan tema konferensi, seperti asosiasi teknologi ramah lingkungan, untuk mendapatkan dukungan dan promosi kegiatan konferensi.

Berikut adalah contoh kontrak yang dapat dibuat oleh penyelenggara konferensi dengan salah satu penyedia jasa yang penting, yaitu penyedia tempat:

KONTRAK SEWA RUANG KONFERENSI

Pihak Pertama: PT. ABC, selaku penyelenggara konferensi internasional "Pengembangan Teknologi Ramah Lingkungan"

Pihak Kedua: Hotel XYZ, selaku penyedia tempat konferensi

Para pihak tersebut di atas, dengan ini menyatakan setuju untuk melakukan kerjasama dalam penyewaan ruang konferensi di Hotel XYZ untuk keperluan penyelenggaraan konferensi internasional "Pengembangan Teknologi Ramah Lingkungan".

1. Jangka Waktu Sewa: Konferensi akan dilaksanakan pada tanggal 1-3 Agustus 2022.

2. Ruang yang Disewa: Ruang konferensi utama dengan kapasitas hingga 500 orang, serta ruang-ruang kecil untuk sesi break dan makan siang.

3. Harga Sewa: Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

4. Fasilitas yang Disediakan: Hotel XYZ akan menyediakan fasilitas standar untuk keperluan konferensi, seperti projector, layar, whiteboard, microphone, serta makanan dan minuman untuk peserta konferensi.

5. Pembayaran: PT. ABC akan membayar sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Hotel XYZ sebagai harga sewa ruang konferensi. Pembayaran akan dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tanggal pelaksanaan konferensi.

6. Penanggung Jawab: PT. ABC bertanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan para peserta konferensi selama pelaksanaan konferensi di Hotel XYZ. Sedangkan Hotel XYZ bertanggung jawab atas keberlangsungan fasilitas yang disewakan sesuai dengan kesepakatan.

7. Penyelesaian Sengketa: Apabila terjadi sengketa atau perselisihan antara kedua belah pihak, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikian kontrak ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ttd,

(PT. ABC)

(Hotel XYZ)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh erikpedraz1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 30 Mar 23