Berikut ini adalah pertanyaan dari halimahbhocill pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Berikut pelaku usaha yang dimaksud dalam pasal 1 undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen kecuali...A.perusahaan
B.konsumen
C.koperasi
D.BUMN
E.distributor
B.konsumen
C.koperasi
D.BUMN
E.distributor
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
B
klok salah maaf
Penjelasan:
Konsumen adalah setiap orang yang pemakai barang dan /atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak unuk diperdagangkan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Taravina dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 05 Feb 23