konvensi dan perjanjian internasional barkaitan dengan hak kekayaan intelektual telah

Berikut ini adalah pertanyaan dari Franifan pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

konvensi dan perjanjian internasional barkaitan dengan hak kekayaan intelektual telah di ada kan di berapa negara di dunia, universal copyright convention di adakan pada tahun

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1952 di Jenewa, Swiss, dan saat ini telah diadopsi oleh 176 negara. Selain itu, ada juga World Intellectual Property Organization (WIPO) yang telah mengadopsi banyak perjanjian dan konvens yang khusus terkait dengan hak kekayaan intelektual, termasuk Perjanjian Berne (tahun 1886), Konvensi Paris untuk perlindungan hak cipta (tahun 1883), dan Konvensi Madrid untuk perlindungan merek dagang (tahun 1989).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jatyjaty dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 13 Aug 23