Sebuah perusahaan membuka lowongan kerja untuk posisi juru masak. Sebelum

Berikut ini adalah pertanyaan dari NiaRahmawati10 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebuah perusahaan membuka lowongan kerja untuk posisi juru masak. Sebelum membuka lowongan kerja, Manajer SDM perusahaan tersebut meminta ijin kepada Pengurus RT setempat (di lingkungan perusahaan). Tahap berikutnya, perusahaan membuka lowongan kerja yang menampung tenaga kerja anak yang usianya sekitar 13 tahun dan ditempatkan satu lokasi dengan tempat kerja orang dewasa, dengan alasan agar cepat matang dalam melaksanakan pekerjaan. Alasan perusahaan memilih tenaga kerja anak usia 13an tahun ini adalah agar karyawan dapatdibayar murah; tidak harus sesuai ketentuan, yang penting mereka bisa jajan tanpa harus meminta kepada orang tua mereka. Perusahaan juga tidak membuat kontrak dengan orang tua anak, karena dianggap terlalu repot; yang penting anak datang kerja, dan awal bulan mereka memperoleh gaji. Dalam mempekerjakan tenaga kerja anak usia 13an tahun ini, perusahaan memberlakukan jadwal kerja (shift) malam hari selama 5 jam mulai dari jam 18.00 hingga 23.00 waktu setempat, agar tidak mengganggu jam sekolah.

Pertanyaan:
1. Ditinjau dari regulasi pemerintah, adakah yang dilanggar oleh perusahaan tersebut?
Jelaskan!
2. Sebutkan peraturan perundangan yang menjadi acuan pada kasus nomor 1 tersebut!
3. Sebutkan dan jelaskan hal-hal yang dilanggar oleh perusahaan terhadap UU
Ketenagakerjaan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Ditinjau dari regulasi pemerintah, perusahaan tersebut melanggar beberapa peraturan, yaitu:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang melarang pekerjaan bagi anak di bawah usia 15 tahun (kecuali dengan izin dari orang tua atau wali).
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang melarang pekerjaan yang merugikan hak-hak anak.
  • UU No. 3 Tahun 2012 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang melarang kekerasan atau penyiksaan terhadap anak di rumah tangga.

2. Peraturan perundangan yang menjadi acuan dalam kasus tersebut adalah:

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • UU No. 3 Tahun 2012 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

3. Hal-hal yang dilanggar oleh perusahaan terhadap UU ketenagakerjaan adalah:

  • Melakukan pekerjaan bagi anak di bawah usia 15 tahun, tanpa izin dari orang tua atau wali.
  • Mempekerjakan anak pada jam kerja yang merugikan hak-hak
  • anak.Mempekerjakan anak pada jam kerja yang dapat mengganggu proses belajar anak.
  • Tidak membuat kontrak kerja dengan orang tua anak, sehingga tidak memiliki dokumen resmi mengenai pekerjaan anak tersebut.
  • Memberlakukan jadwal kerja malam hari pada anak, yang dapat merugikan kesehatan anak.

Selain itu, perusahaan juga melakukan pelanggaran terhadap UU No. 3 Tahun 2012 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena memaksakan anak untuk bekerja pada jam malam yang dapat mengganggu kebutuhan tidur anak, sehingga dapat menyebabkan kekerasan atau penyiksaan terhadap anak di rumah tangga.

- Sumber: UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 3 Tahun 2012 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Alsifixie dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Mar 23