1. mengapa indonesia keluar dari konvensi bern?2. apa dasar hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari astri2418 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. mengapa indonesia keluar dari konvensi bern?2. apa dasar hukum hak cipta?
3. apa yang mengakhiri lisensi hak paten?
sebutkan sebab-sebab adanya pengalihan hak paten!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

1.) Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

2.)Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.)Pasal 10 UU Paten menerangkan bahwa:

Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.

Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan.

Invensi tidak mencakup:[4]

kreasi estetika;

skema;

aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:

yang melibatkan kegiatan mental;

permainan; dan

bisnis.

aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;

presentasi mengenai suatu informasi; dan

temuan (discovery) berupa:

penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau

bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Invensi yang tidak dapat diberi paten meliputi:[5]

proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;

metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;

teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;

makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau

proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh desitobing123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Jun 21