seluruh PNS wajib memiliki daftar urut kepangkatan unsur-unsur yang digunakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari wulandari123ayu pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

seluruh PNS wajib memiliki daftar urut kepangkatan unsur-unsur yang digunakan dalam pembuatan duk yang disusun secara berturut-turut sesuai PP No 15 Tahun 1979. Sebutkan urutan dalam pembuatan duk​?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Landasan hukum DUK

Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS ini dibuat berdasarkan landasan hukum berikut:

1) Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974.

2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

Pengertian DUK

Pengertian DUK atau Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun berdasarkan tingkat kepangkatannya.

Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara yang jelas rupa, sehingga PNS yang dapat diperiksa dengan mudah membaca.

Nama Pegawai Negeri Sipil di dalam DUK juga dapat dihapus. Nama PNS dihapus dalam DUK, sediaan:

1) Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;

2) Meninggal dunia

3) Pindah instansi

Fungsi DUK

DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja. Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat dan terus menerus terus menerus. Daftar urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.

Penyusunan DUK

Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan, yang berdasarkan:

1) Pangkat

2) Jabatan

3) Masa kerja

4) Latihan jabatan

5) Pendidikan

6) Usia

Urutan ukuran tersebut tidak boleh berubah atau tetap

Penggunaan DUK

Penyusunan DUK ini dapat digunakan sebagai:

1. Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karir untuk pegawai negeri sipil.

2. Dengan DUK, pembinaan karir PNS dapat dilakukan secara obyektif. Pembinaan karier dalam hal ini, antara lain termasuk kepangkatan, penempatan jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain-lain.

Pembuatan DUK

Dalam pembuatan DUK, ada berbagai ketentuan yang perlu diketahui. Ini adalah ketentuan-ketentuan dalam pembuatan DUK:

1. DUK dibuat untuk seluruh PNS dari satuan organisasi Negara.

2. Daftar urut kepangkatan dibuat sekali dalam peta.

3. Pejabat pembuat DUK, harus memenuhi ketentuan berikut:

a. Pejabat pembuat DUK termasuk: Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tinggi Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan masuk DUK dalam lingkungan masing-masing.

b. Para pejabat tersebut, selanjutnya dapat mendelegasikan tanggung jawabnya kepada pejabat lain, yang berada dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan melaporkan DUK dalam lingkungan masing-masing.

c. Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memlihara DUK serendah-rendahnya setingkat pejabat yang memangku jabatan struktural eselon V, yang antara lain meliputi: penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.

4. DUK untuk pegawai yang diperbantukan, dibuat oleh: Instansi yang menerima bantuan dan Instansi yang memberi bantuan

5. DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organik tetap, harus dicantumkan dalam DUK instansi yang berhubungan.

6. Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK.

DUK secara nasional dibuat oleh BAKN, yajni untuk golongan IV / a sampai dengan golongan IV / c.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bintiabby1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Jun 21