Berikut ini adalah pertanyaan dari brilliantfans3 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
3. apa penyebab wirausaha mengalami kegagalan dalam menjalankan usaha?
4. bagaimana memanfaatkan peluang usaha secara kreatif dan inovatif?
5. apa yang dimaksud dengan analisa SWOT?
6. jelaskan pengertian HAKI menurut bambang kesowo!
7. apa prinsip-prinsip hak atas kekayaan intelektual?
8. jelaskan dasar hukum atas hak kekayaan intelektual!
9. apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan?!
10. bagaimana prosedur mengajukan HAKI?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.Peluang usaha adalah sebuah kesempatan yang akan didapatkan oleh orang demi mendapatkan tujuan dengan cara melakukan sebuah usaha yang akan memanfaatkan berbagai macam sumber daya yang akan dimiliki.
2.a.Mampu melayani konsumen dengan baik.
b.Mampu mengetahui target pasarnya.
c.Memiliki modal yang cukup untuk usahanya.
d.Mampu mencari dan memanfaatkan informasi.
e.Mampu mengelola waktu secara efektif.
f.Memiliki tenaga ahli yang dapat diandalkan.
3.Tidak kompeten atau tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan mengelola usaha merupakan faktor penyebab utama yang membuat perusahaan kurang berhasil.
4.- Membuat kerajinan usaha dari barang-barang tidak berguna atau bekas.
- Memanfaatkan waktu untuk berjualan jajanan.
- Mempunyai semangat yang tinggi dalam bekerja.
- Menjual barang-barang yang dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutihannya.
- Dengan menarik pelanggan konsumen dengan memberi diskon, beli 1 gratis 1, dan promosi.
5.Analisis SWOT terdiri dari strength (kekuatan), weakness (kelemahan), opportunities (peluang), dan threats (ancaman) yang merupakan proses perencanaan yang membantu perusahaan Anda mengatasi tantangan dan menentukan apa yang harus dituju secara keseluruhan.
6.Pengertian HAKI menurut pendapat Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
7.-Prinsip Ekonomi
-Prinsip Keadilan
-Prinsip Kebudayaan
-Prinsip Sosial
8.Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah : Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta.
9.Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah. Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri lrelatif mudah memperoleh hak paten.
10.a.Surat pernyataan hak.
b.Surat perngalihan hak.
Surat kuasa.
c.Fotocopi KTP/identigas pemohon.
d.Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris.
e.Fotokopi NPWP badan hukum.
f.Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ameyliakalyana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 05 Jun 21