Berikut ini adalah pertanyaan dari roji2589 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
B.prosedur pengololaan
C.aset perusahaan
D.petanggung jawaban
E.profil pendiri
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Objek modal adalah aspek yang membedakan badan usaha berbentuk badan hukum dengan badan usaha bukan berbentuk badan hukum.
Pembahasan
Wirausaha
Wirausaha atau dapat disebut juga dengan kewirausahaan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan entrepreneurship adalah kegiatan merencanakan, membuat, mempromosikan, menjual dan mengembangkan sehingga terbentuknya sebuah usaha. Untuk merencanakan usaha bisa dimulai dari ide inovatif, kreatifitas, atau memanfaatkan peluang yang ada disekitar kita.
Bagi seorang wirausahawan ketika ingin membuat sebuah usaha maka harus dapat membedakan 2 (dua) jenis badan usaha yang dikenal dalam ilmu hukum, yaitu:
1. Badan usaha yang berbadan hukum.
Badan usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang harta kekayaan antara pemilik atau pendiri dengan harta kekayaan badan usaha dibuat secara terpisah.
2. Badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang harta kekayaan antara pemilik atau pendiri dengan harta kekayaan badan usaha tidak dibuat secara terpisah.
Perbedaan antara badan usaha yang berbadan hukumdengan badan usaha yangtidak berbadan hukumadalah
1. Permodalan.
Seusia pengetian diatas, untuk permodalan pada badan usaha berbadan hukum terpisah dari kekayaan para pendiri, sementara harta kekayaan dalam badan usaha tidak berbadan hukum bercampur dengan kekayaan pendiri.
2. Prosedur Pendirian
Untuk badan usaha yang berbadan hukum pendirian dengan pengesahan dari pemerintah terhadap akta pendirian dan anggaran dasarnya. Sedangkan badan usaha yang tidak berbadan hukum didirikan pengesahan dari akta notaris kemudian didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang ada ditempat badan usaha berdiri.
3. Harta Kekayaan.
Pemisahan harta kekayaan badan usaha berbadan hukum terpisah dengan jelas antara pendiri dengan badan usaha. Tetapi pemisahan harta kekayaan badan usaha yang tidak berbadan hukum tidak adanya batasan kekayaan antara pendiri dengan badan usaha.
Pelajari lebih lanjut
- Riset kompetitor yomemimo.com/tugas/39480296
- Kunci sukses strategi pemasaran yomemimo.com/tugas/21802407
- Teknik dan strategi pemasaran yomemimo.com/tugas/2835495
- Strategi pemasaran 4P yomemimo.com/tugas/27536812
Detil Jawaban
Mapel : Ekonomi
Bab : Konsep Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia
Kelas : X
Semester : 2
Kode : 10.12.7
#TingkatkanPrestasimu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ionkovalen dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 26 Jun 21