Berikut adalah tata cara pembuatan Daftar Urut Kepangkatan (DUK), kecuali.... *a.

Berikut ini adalah pertanyaan dari cynyull pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berikut adalah tata cara pembuatan Daftar Urut Kepangkatan (DUK), kecuali.... *a. DUK dibuat untuk seluruh pegawai sipil dari satuan organisasi negara

b. DUK di buat sekali setahun

c. Pejabat pembuat DUK, antara lain: menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretarisan lembaga tertinggi negara

d. DUK untuk pegawai negeri sipil diluar jabatan organik tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan

e. Calon pegawai negeri sipil dicantumkan dalam DUK



mohon bantuannya ya, bingung bgt sm pertanyaan inimakasi semua

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Fri, 04 Jun 21