jelaskan perbedaan tentang kepangkatan dan jabatan antara sebelum dan sesudah

Berikut ini adalah pertanyaan dari nisa76721 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

jelaskan perbedaan tentang kepangkatan dan jabatan antara sebelum dan sesudah berlakunya UU 5 Tahun 2014 tentang ASN. adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kepangkatan dan jabatan diatur dalam undang - undang yang berbeda sebelum diberlakukannya UU 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kepangkatan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan mengenai jabatan ASN tidak dijelaskan secara khusus dan mendetail pada undang - undang.

Sedangkan sesudah berlakunya UU 5 Tahun 2014, kepangkatan dan jabatan diatur dalam satu undang - undang yaitu UU 5 Tahun 2014 paragraf 3 mengenai Pangkat dan Jabatan pasal 68.

Pembahasan :

Pangkat adalah kedudukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan jabatannya yang digunakan sebagai dasar penggajian mereka. Kenaikan pangkat adalah suatu penghargaan yang diberikan kepada seorang PNS berdasarkan prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap negara tersebut. Kenaikan pangkat setiap PNS dinyatakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat secara reguler dan pilihan. Sedangkan masa kerja untuk kenaikan pangkat dihitung sejak pengangkatan PNS. Jabatan adalah kedudukan seorang PNS yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang serta hak seorang pegawai ASN dalam suatu organisasi.

Prosedur kenaikan pangkat dan jabatan adalah sebagai berikut:

  1. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tingkat daerah didasarkan atas usulan dari instansi kepada pejabat pembina kepegawaian daerah;
  2. Berkas usulan kenaikan pangkat yang telah masuk kepada pejabat pembina kepegawaian diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Berkas yang telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat kemudian di scanning di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  4. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan nota persetujuan kenaikan pangkat untuk di tanda tangani Bupati, Sekretaris Daerah dan Kepala Badan, Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan;
  5. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mengirimkan softcopy file ke Kantor Regional I BKN untuk diupload pada Aplikasi SEMAR (Sistem Manajemen ASN ter-Rekonsiliasi) bagi golongan III/d ke bawah;

Kenaikan pangkat PNS secara umum dapat dibagi menjadi 5 jenis yaitu :

  • Kenaikan Pangkat PNS Pilihan
  • Kenaikan Pangkat PNS Reguler
  • Kenaikan Pangkat PNS Anumerta
  • Kenaikan Pangkat PNS Pengabdian
  • Kenaikan Pangkat PNS Prajurit Wajib

Pelajari Lebih Lanjut:

1.  Materi pengertian pangkat dan jabatan yomemimo.com/tugas/27639925

2. Materi prosedur kenaikan pangkat dan jabatan yomemimo.com/tugas/27645641

3. Materi macam - macam kenaikan pangkat  yomemimo.com/tugas/35777756

==================

Detail Jawaban :

Kelas   : 11

Mapel  : PPKN

Bab      : Pangkat dan Jabatan

Kode    : -

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 16 Jul 21