Berikut ini adalah pertanyaan dari prazamaudia pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pihak yang terlibat dalam kontrak asuransi kebakaran yaitu :
1. Pemegang Polis (Policy Holder), yaitu pihak yang mengasuransikan atau membeli produk asuransi kecelakaan diri
2. Tertanggung (The Insured Person), yaitu mereka yang diasuransikan atau sumber daya manusia yang menjadi obyek .
Semoga Membantu : )
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unggultampan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 18 Sep 22