jelaskan mengenai utang perhitungan pihak ketiga​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Satriahenrypriatna90 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan mengenai utang perhitungan pihak ketiga​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran Askes, Taspen, dan Taperum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hafizhalimazizi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Jun 21