Di Indonesia sudah memperlakukan aturan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari sanii3453 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Di Indonesia sudah memperlakukan aturan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, BUMN wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Jelaskan keuntungan apa yang didapat oleh perusahaan dengan mempekerjakan seorang disabilitas?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pertama adalah meningkatkan kesadaran mengenai kesetaraan dan inklusifitas di tempat kerja

Kedua, meningkatkan brand perusahaan. Dan ketiga, memperluas kesempatan pencarian sumber daya manusia yang lebih beragam. Peningkatan kesadaran mengenai lingkungan kerja yang inklusif dan setara,dapat memberikan dampak positif pada perusahaan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vkim2605 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Jul 21