PNS dapat diberikan kenaikan gaji istimewa apabila nilai pelaksanaan pekerjaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari aisyahdarmayanti1409 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PNS dapat diberikan kenaikan gaji istimewa apabila nilai pelaksanaan pekerjaan (SKP)nya mendapat nila dengan predikat

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat diberikan kenaikan gaji istimewa apabila nilai pelaksanaan pekerjaan Sarana Kinerja Pegawai atau SKP-nya mendapat nilai dengan predikat amat baik.

Penjelasan:

Mengenai kenaikan gaji istimewa PNS sudah ada di peraturan pemerintah Republik Indonesia  nomor 7 tahun 1977  tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bab ke-2 pasal 14 yang berbunyi sebagai berikut: Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menurut daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan menunjukkan nilai "amat baik", sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.

Pelajari lebih lanjut:

Pelajari lebih lanjut materi PNS pada yomemimo.com/tugas/26504736

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Enggarwicaksono9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Feb 22