Berikut ini adalah pertanyaan dari olshopski pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
PAJAK Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang. PDRI menjadi salah satu pungutan yang dikenakan terhadap importir di luar bea masuk dan cukai. ... Dengan kata lain, nilai impor adalah nilai pabean ditambah besaran bea masuk yang harus dibayar.
Penjelasan:
maas jika salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh masrozi03 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 05 Aug 21