Apakah yang dimaksud dengan pembebasan hutang, sebutkan dasar hukumnya dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari raanggavanki pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah yang dimaksud dengan pembebasan hutang, sebutkan dasar hukumnya dan berikan contohnya.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pembebasan utang merupakan tindakan hukum yang mana kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang yang terjadi atas perbuatan hukum sepihak. Jadi, kreditur menyatakan ke debitur bahwa ia dibebaskan dari utangnya.

Penjelasan:

a) Hukum orang yang berutang adalah mubah, sedangkan orang yang memberi utang hukum nya Sunnah. Rasulullah Saw. bersabda.

ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين إلا كان كصدقتها مرة (رواه ابن ماجه)

Artinya: "Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesama dua kali,maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali" ( H.R Ibnu Majah )

b) Hukum orang yang berutang menjadi sunnah dan hukum memberi utang menjadi wajib, jika utang piutang tersebut dalam keadaan mendesak dan nyawanya terancam, jika tidak mendapatkan bantuan tersebut

c) Hukum utang menjadi haram, baik bagi orang yang berutang maupun yang memberi utang, apabila utang tersebut digunakan untuk bertransaksi yang haram

Maaf kalau salah..

#BelajarBersamaSpadoonKing

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 23 Jul 21