. Jelaskan perbedaan peradilan umum dan peradilan niaga, dan jealskan

Berikut ini adalah pertanyaan dari lestaritiara03 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

. Jelaskan perbedaan peradilan umum dan peradilan niaga, dan jealskan suatu kasus persengketaan bisnis khususnya sengketa perbankan, investasi, dan perburuhan, dengan memberikan contohbantu jawab dong jangan ngasal yg ngasal saya report
awas ajaa​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Sengketa dalam dunia bisnis sering terjadi, apalagi di era modern seperti sekarang. Banyak perusahaan baru terus bermunculan, yang kemudian berimbas pada peningkatan risiko munculnya sengketa perusahaan. Secara umum, sengketa ini muncul karena ada 3 hal, yakni wanprestasi, tindakan melawan hukum, serta ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

Sengketa dalam dunia bisnis sering terjadi, apalagi di era modern seperti sekarang. Banyak perusahaan baru terus bermunculan, yang kemudian berimbas pada peningkatan risiko munculnya sengketa perusahaan. Secara umum, sengketa ini muncul karena ada 3 hal, yakni wanprestasi, tindakan melawan hukum, serta ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.Perusahaan pun harus bisa menghadapi sengketa tersebut dengan baik, dalam hal ini menyelesaikannya secara cepat dan tepat. Secara umum, terdapat dua metode penyelesaian sengketa yang bisa dilakukan, yakni litigasi dan nonlitigasi. Litigasi dilakukan dengan pendekatan hukum. Sementara itu, nonlitigasi dilakukan dengan metode penyelesaian di luar hukum.

2.Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Penjelasan:

semoga membantu and maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rimapujiarti10 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 02 Apr 22