Berikut ini adalah pertanyaan dari nadputtt pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
2. Sebutkan dan jelaskan menurut pendapat anda manfaat adanya perlindungan
konsumen bagi masyarakat luas .?
3. Jelaskan menurut pendapat anda dasar hukum perlindungan konsumen di
indonesia.?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen
2.Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
3.Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat memperoleh perlindungan adalah: Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33. ... Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aldirianto848 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 06 Aug 21