pliss bantuin nomer 2 doang no copas no google​

Berikut ini adalah pertanyaan dari lalaa6070 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pliss bantuin nomer 2 doang
no copas
no google​
pliss bantuin nomer 2 doang no copas no google​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pengertian dan Ketentuan Tentang Penyusutan Aktiva/Harta Berwujud Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan

Perlakuan Penyusutan Aktiva Tetap atau Harta berwujud dalam Perpajakan

Semua jenis akiva tetap atau harta berwujud, kecuali tanah akan makin berkurang kemampuannya untuk memberikan jasa bersamaan dengan berlalunya waktu.

Beberapa faktor yang mempengaruhi menurunnya kemampuan ini adalah pemakaian, keausan, ketidak seimbangan kapasitas yang tersedia dan diminta serta keterbelakangan teknologi.

Berkurangnya kapasitas berarti berkurangnya nilai aktiva tetap atau harta berwujud yang bersangkutan.

Hal ini perlu dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan.

Pencatatan penyusutan aktiva tetap atau harta berwujud dicatat berdasarkan ketentuan dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).

Namun untuk keperluan perhitungan pajak penghasilan, maka pengakuan biaya penyusutan aktiva tetap atau harta berwujud harus dilakukan penyesuaian atau rekonsiliasi fiskal berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.

Pengertian penyusutan

Pengertian penyusutan adalah Pengakuan akan adanya penurunan nilai akiva tetap atau harta berwujud yang didistribusikan secara sistematis menjadi biaya (expense) dalam setiap periode akuntansi.

Pengeluaran untuk memperoleh aktiva tetap atau harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan.

Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan,.

Penjelasan:

Smg membantu Follow gw ya mks( ꈍᴗꈍ)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ankAnj dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 04 Jan 22