1.Apakah fotocopy atau memperbanyak buku untuk kepentingan ilmu pengetahuan merupakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari desujarka pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.Apakah fotocopy atau memperbanyak buku untuk kepentingan ilmu pengetahuan merupakan pelanggaran hak cipta2.Apakah kegiatan meng Kapel lagu di YouTube merupakan pelanggaran hak cipta?
3.Misalnya saya memegang hak cipta terhadap sebuah toko kemudian ada toko lain yang menggunakan nama sama dengan toko saya.sangsi apa yang bisa di berikan kepada toko tersebut

bantuinn donkk​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Konvensi Berne, Penggandaan buku untuk tujuan komersial dan tanpa izin terlebih dahulu kepada pencipta ataupun pemegang hak cipta sangat jelas disebut sebagai pelanggaran, karena hal tersebut melanggar hak-hak ekonomi pencipta dimana penggandaan buku.
  2. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, meng-cover lagu di YouTube dapat merupakan perbuatan yang melanggar Hak Cipta atau dapat juga bukan merupakan perbuatan yang melanggar Hak Cipta. ... Memang sulit bagi pelaku cover apabila setiap kali mereka mau meng-cover lagu harus meminta izin dari Pencipta mapun pihak terkait.

Penjelasan:

maaf jawaban nya kurang satu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jenyka9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 04 Jan 22