Menurut analisis saudara, apa perbedaan gadai dalam tanah pertanian yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari FayyazaVP4138 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menurut analisis saudara, apa perbedaan gadai dalam tanah pertanian yang diatur dalam hukum pertanahan dengan gadai dalam hukum perdata bw ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berdasarkan pembahasan, perbedaan antara gadai tanah pertanian dalam hukum pertanahandangadai dalam hukum perdata bwterletak padapemanfaatan objeknya. Dalam KUHPerdata yang menjadi objek gadai adalah benda bergerak dan objek gadai tidak bisa diambil manfaatnya oleh pemegang gadai. Sedangkan gadai tanah pertanian objeknya adalah benda tetap yang mana pemegang gadai berhak mengambil hasil dari tanah tersebut.

Pembahasan:

Berdasarkan UU No 56 PRP Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Gadai Tanah Pertanian merupakan hubungan antar seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang mempunyai hutang uang kepadanya dan selama hutang tersebut belum dibayar lunas maka tanah itu tetap berada dalam penguasaan penerima gadai (yang meminjamkan uang)

  • Jangka waktu gadai menurut undang-undang yaitu selama 7 tahun
  • Dasar hukum gadai tanah pertanian: Perppu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yang kemudian disahkan sebagai undang-undang.
  • Pasal 5 UUPA menyatakan bahwa gadai tanah ini telah diintegrasi kedalam UUPA, maka pengaturannya telah ditetapkan dalam UUPA

UUPA merupakan undang-undang yang bersifat formal, yaitu hanya berisi asas-asas dan pokok-pokok saja.

Hukum Tanah mengatur Hak Penguasaan Atas Tanah (HPAT).

  • Pasal 16 ayat 2 dan pasal 53 UUPA menjelaskan bahwa gadai tanah merupakan hak atas tanah yang besifat sementara. Sementara pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian menjelaskan tentang batas waktu gadai adalah 7 tahun. Jika telah mencapai waktu 7 tahun, maka pemegang gadai wajib mengembalikan tanah tersebut dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen dan tanpa menuntut pembayaran uang tebusan, sedangkan jika waktunya belum mencapai 7 tahun dan pemilik tanah ingin memintanya, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat membayar uang tebusan yang jumlahnya dihitung menggunakan rumus

(7+1)-waktu berlakunya hak gadai * uang gadai

                        7

  • Gadai menurut hukum perdata merupakan perjanjian yang didahului hutang piutang dengan jaminan benda bergerak, sedangkan gadai tanah bukan merupakan perjanjian pinjam meminjam uang akan tetapi merupakan suatu transaksi.

Perbedaan antara hak gadai dengan gadai menurut hukum perrdata barat adalah pada hak gadai terdapat satu perbuatan hukum yang berupa perjanjian penggarapan tanah pertanian oleh orang yang memberikan uang gadai, sedangkan Gadai menurut hokum perdata barat terdapat dua perbuatan hokum yang berupa perjanjian pinjam meminjam uang sebagai perjanjian pokok dan penyerahan benda bergerak sebagai jaminan.

Pelajari lebih lanjut :

Contoh hukum perdata yomemimo.com/tugas/18112967

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22