Jika wali nikah terdiri dari saudara ( kakak atau adik

Berikut ini adalah pertanyaan dari yohelmarthen9450 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jika wali nikah terdiri dari saudara ( kakak atau adik laki-laki sekandung ) saudara ( kakak atau adik laki-laki seayah), saudara ( kakak atau adik laki-laki seibu), anak dari saudara laki-laki ayah seayah seibu, anak dari saudara laki- laki ayah seibu, maka yang berhak menikahkan seorang gadis adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

yg berhak menjadi wali nikah ialah saudara laki-laki yg seayah dan adik laki-laki dari ayah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh murnikarisma54 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 12 Jul 22