Berikut ini adalah pertanyaan dari erikkun1758 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
LAPAN
Lembaga penyedia data iklim dan cuaca yang satu ini dibentuk pada 27 November 1963 melalui Keputusan Presiden Nomor 236 Tahun 1963. Kedudukannya disebut sebagai lembaga pemerintah non-kementerian.
logo-lapanToggle navigation
Berandapost6948
Lembaga Penyedia dan Pemanfaatan Data Cuaca-Iklim di Indonesia
2021-02-13 10:00:02
tirto.id - Data cuaca dan iklim dapat diakses sekaligus dimanfaatkan melalui beberapa lembaga di Indonesia. Lembaga penyedia informasi ini di antaranya LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional), BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), dan BIG (Badan Informasi Geospasial).
Prakiraan cuaca dan iklim yang akan berlangsung hari ini, besok, atau beberapa bulan ke depan, bukan semata-mata timbul begitu saja. Akan tetapi, ada lembaga yang menganalisis terhadap keadaan geologis bumi sehingga bisa muncul prakiraan itu.
Berdasarkan catatan BMKG, data cuaca dan iklim ternyata berbeda. Data cuaca didefinisikan sebagai penjelasan mengenai kondisi atmosfer secara real time atau saat ini. Didapatkan melalui pengamatan, pengukuran setiap waktu, lalu dianalisis di Stasiun Pengamatan Cuaca.
Sedangkan, data iklim dijelaskan sebagai data cuaca yang tidak digunakan untuk hari itu, melainkan untuk jangka waktu minggu dan bulan berikutnya. Pencarian data ini dilakukan dengan analisis data cuaca selama beberapa hari, kecenderungan itu bisa digunakan untuk mencari data iklim hingga jangka waktu ke depan.
Lantas, apa saja lembaga yang mengurus hal itu dan bagaimana penjelasannya?
LAPAN
Lembaga penyedia data iklim dan cuaca yang satu ini dibentuk pada 27 November 1963 melalui Keputusan Presiden Nomor 236 Tahun 1963. Kedudukannya disebut sebagai lembaga pemerintah non-kementerian.
Tugas utama yang dimiliki oleh lembaga yang melakukan pemanfaatan data iklim itu ialah meneliti dan mengembangkan kedirgantaraan negara. Selain itu, menyelenggarakan keantariksaan sejalan dengan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu).
Melalui laman resminya, LAPAN menyebutkan fungsinya sebagai penyusun kebijakan nasional mengenai penelitian dan pengembangan yang menyinggung soal ilmu antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, serta pemanfaatan penginderaan jauh.
Setelah menerapkan kebijakan, maka fungsi berikutnya adalah melaksanakan serta mengawasi kegiatan yang telah direncanakan. Terakhir, akan dilakukan distribusi informasi mengenai hasil penelitian dan pengembangan sesuai kebijakan.
BMKG
Nama lembaga ini sebagai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika baru diresmikan pada 2008, melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008. Sebelumya, nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) ini adalah BMG (Badan Meteorologi dan Geofisika), sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 46 dan 48 Tahun 2002.
Tugas utama BMKG adalah menjalankan beberapa aturan dalam perundang-undangan terkait meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika. Lalu, terdapat juga fungsi yang dilakukan agar bisa menyempurnakan tugasnya.
Penjelasan:
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh evansailana2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 12 Jul 22