Bagaimana pandangan hans kelsen tentang tata sususnan norma

Berikut ini adalah pertanyaan dari Ulfahrasya6880 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana pandangan hans kelsen tentang tata sususnan norma

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hans Kelsen mengemukakan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dikenal teori jenjang hukum (Stufentheorie). Dalam teori tersebut Hans Kelsen berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki (tata susunan) dalam arti suatu norma yang lebih tinggi.

Pembahasan :

Hans Kelsen adalah seorang filsuf dan ahli hukum asal Austria yang dikenal dengan berbagai teori hukum, salah satunya adalah Teori Stufenbau.

Menurut Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at dalam buku Teori Hans Kelsen tentang Hukum (2006), norma yang menentukan pembuatan norma lain adalah superior, sedangkan norma yang dibuat adalah inferior.

Ini artinya bahwa Hans Kelsen menggambarkan adanya tata hukum yang melandasi pembuatan hukum suatu negara.

Norma dasar tersebut adalah norma superior yang menjadi dasar pembentukan norma lainnya yang lebih inferior. Teori Hans Kelsen diterapkan di Indonesia sebagai hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dari hierarki tersebut terlihat bahwa norma yang paling superior adalah UUD 1945 yang menjadi norma dasar (grundnorm). Semua norma di bawahnya harus dibuat berdasarkan UUD 1945.

Pelajari lebih lanjut:

Pelajari lebih lanjut materi teori hierarki menurut Hans Kelsen pada : yomemimo.com/tugas/2261484

#BelajarBersamaBrainly#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 07 Aug 22