Berikut ini adalah pertanyaan dari annisaayaasin2343 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)sebagai otoritas perbankan memilikikewenangan dalam membuat dan menetapkan peraturan dibidang perbankan. Berkaitan dengan kewenangan untuk membentuk kebijakan dibidang perbankan yang terwujud dalam bentuk Peraturan, maka kedudukan Peraturan Bank Indonesia dan OJK dalam hierarki sistem peraturan perundang-undangan memiliki kedudukan yang khusus.
Pembahasan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam Pasal 7 ayat (1) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dikatakan bahwa hirarki peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
b. Ketetapan MPR,
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah,
d. Penganti Undang-Undang,
e. Peraturan Pemerintah,
f. Peraturan Presiden,
g. Peraturan Daerah Provinsi,
h. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.
Jenis peraturan perundang-undangan selain yang sudah disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) di atas, diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Kerapkali bentuk-bentuk peraturan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang bersifat independen atau khusus tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai peraturan umum yang tunduk kepada prinsip hierarki hukum berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut. Produk hukum pengaturan yang ditetapkan oleh pejabat tertentu yang secara protokoler sederajat tidak bisa dikatakan selalu mengikuti tingkatan pejabat yang menetapkannya.
Berdasarkan uraian diatas, kedudukan Peraturan Bank Indonesia dan OJK dalam hierarki sistem peraturan perundang-undangan merupakan bentuk peraturan pelaksana dari Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Bank Indonesia. Sebagai produk hukum maka kedudukan Peraturan Bank Indonesia dan OJK tidak dapat dikesampingkan oleh peraturan pelaksana yang lain sebab merupakan salah satu bentuk peraturan pelaksana undang-undang.
Dengan demikian, maka kedudukan Peraturan Bank Indonesia dan OJK dalam hierarki sistem peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berada dibawah Undang-Undang, tetapi tidak dapat dikatakan sejajar dengan Peraturan Pemerintah atau peraturan lainnya dibawah Undang-Undang. Peraturan Bank Indonesia dan OJK merupakan peraturan yang dibentuk oleh lembaga negara, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai kekuatan mengikat terkait kebijakan-kebijakan dibidang perbankan. Sehingga Peraturan Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan merupakan peraturan yang bersifat khusus.
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang peraturan perundang-undangan pada yomemimo.com/tugas/23160609danyomemimo.com/tugas/13013403
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 07 Aug 22