Kewajiban bela negara untuk ikut serta dalam upaya membela negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmanoke6591 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kewajiban bela negara untuk ikut serta dalam upaya membela negara diatur didalam uud 1945 terdapat dalam pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kewajibanuntuk setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya membela negara diatur dalam undang-undang 1945 yang terdapat padapasal 27 ayat 3 UUD 1945.

Pembahasan

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya membela negara. Hal ini ini juga diatur dalam undang-undang agar setiap warga negara merasa dan memiliki kewajiban untuk membela negara Indonesia. Hal ini diatur dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 3 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Oleh karena itu, bagi warga negara Indonesia harus memiliki kesadaran untuk membela negara. Bagi warga negara, upaya membela negara harus telah dilandasi dengan rasa cinta pada tanah air Indonesia dan kesadaran berbangsa bernegara serta keyakinan kepada dasar negara kita yaitu Pancasila.

Pelajari lebih lanjut:

Pelajari lebih lanjut materi bentuk-bentuk upaya membela negara pada : yomemimo.com/tugas/3149888

#BelajarBersamaBrainly#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 14 Aug 22