Perjanjian ekstradisi di kawasan asean, merupakan kerjasama di bidang ....

Berikut ini adalah pertanyaan dari randi3922 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Perjanjian ekstradisi di kawasan asean, merupakan kerjasama di bidang ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perjanjian ekstradisi dalam kawasan ASEAN adalah bentuk kerjasama dalam bidang politik. Perjanjian ini merupakan kerjasama yang menangani pelarian tersangka kejahatan ke negara kawasan Asean.

Pembahasan

Perjanjian ekstradisi adalah perjanjian antar negara untuk mengekstradisi tersangka atau tahanan yang ditahan di negara lain ke negara asalnya. Segala hal yang berkaitan dengan ekstradisi, termasuk pengertian, asas-asas dan syarat-syarat penahanan, telah dijelaskan dalam Undang-Undang Ekstradisi No. 1 Tahun 1979. Mengutip langsung dari Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979, penjelasan mengenai pengertian penyerahan diri adalah sebagai berikut: "Ekstradisi adalah ekstradisi seorang tersangka atau terpidana dari suatu Negara di luar wilayah Negara pengirim dan di dalam wilayah Negara tersebut kepada Negara yang meminta penyerahan". Secara sederhana, ekstradisi adalah pemindahan tersangka atau tahanan yang ditahan di negara lain ke negara asal tersangka untuk dipidana menurut hukum negara asal.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang ASEAN yomemimo.com/tugas/2573702

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 03 Jan 23