Berikut ini adalah pertanyaan dari aliyahsoe4875 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Dasar
dan 50 koin
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Suatu harta benda jika sudah memenuhi status kepemilikan dengan sah maka dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika suatu benda belum sah kepemilikannya maka benda tersebut tidak boleh dipakai atau digunakan terlebih dahulu.
Pembahasan
Sebab-sebab kepemilikan suatu barang atau suatu harta yang sah menurut syariat islam antara lain:
- Kepemilikan barang yang disebabkan disebabkan karena barang atau harta yang belum ada pemilihnya yang sah sesuai syariat atau dalam ilmu fiqh disebut dengan istilah Izrahul Mubahat.
- Kepemilikan barang yang disebabkan karena adanya akad atau dalam ilmu fiqh disebut dengan istilah bil 'uqud.
- Kepemilikan barang yang disebabkan karena warisan atau dalam ilmu fiqh disebut dengan istilah bi khalafiyah.
- Kepemilikan barang yang disebabkan proses pengembangbiakan atau dalam ilmu fiqh disebut dengan istilah minal makhluk.
Pelajari lebih lanjut tentang sebab kepemilikan suatu benda, pada yomemimo.com/tugas/22876641
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 10 May 22