Berikut ini adalah pertanyaan dari Dina2963 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Dalam setiap transaksi jual beli, penjual dan pembeli diperbolehkan melakukan khiyar. tujuan khiyar dalam jual beli ini adalah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
penjual dan pembeli tidak mengalami kerugian
Penjelasan:
Dalam setiap transaksi jual beli, penjual dan pembeli diperbolehkan melakukan khiyar. tujuan khiyar dalam jual beli ini adalah penjual dan pembeli tidak mengalami kerugian.
→ khiyar merupakan persetujuan penjual dan pembeli
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 13 Jul 22