1. dari kasus tersebut, langkah apa yang harus dilakukan oleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari aadelia8319 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. dari kasus tersebut, langkah apa yang harus dilakukan oleh tuan wuhan dalam rencana menghibahkan tanah kepada tuan korona agar tidak timbul masalah dikemudian hari? 2. apakah perlu dilakukan proses peralihan tanah agar dikemudian hari tidak timbul permasalahan?jelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1.Langkah yang harus dilakukan oleh tuan Wuhan dalam rencana menghibahkan tanah kepada partner bisnisnya Tuan Korona agar tidak timbul masalah di kemudian hari adalahmembuatSurat Hibahkepada Tuan Korona

2.Tuan Wuhan perlu melakukan proses peralihan tanah agar di kemudian hari tidak timbul permasalahandengan membuatAkta Hibah dihadapan yang berwajib.

Menurut pasal 1666 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Hibah adalah suatu persetujuan dimana si penghibah, pada waktu hidupnya dengan secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah.

Unsur-unsur dalam hibah antara lain:

  • Perjanjian dalam hibah adalah penyerahan dengan ikhlas, artinya pemberian itu harus dengan sukarela tanpa paksaan.
  • Hibah tidak dapat ditarik kembali, artinya ketika pemberi hibah ingin menghibahkan benda yang menjadi hak miliknya, maka harus ada penerimaan secara sukarela dari penerima hibah. Selain itu, harta hibah ini tidak dapat diambil kembali atau dikembalikan. Jadi harus ada kesepakatan di antara penerima hibahdan pemberihibah
  • Pemberian hibah harus dilakukan dengan kondisi pemberi dan penerima hibah masih hidup saat penyerahan hibah dilakukan.

Pembahasan

Hibah adalah sebuah proses penyerahan sebuah barang atau manfaat secara resmi dari seorang penghibah kepada seorang yang dihibahkan yang dilakukan dengan sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun. Proses hibah ini dilakukan secara tertulis di hadapan hukum antara kedua belah pihak, dan proses yang sudah diresmikan di atas akta hibah tidak dapat ditarik kembali.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666 yang berbunyi "Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu".

Dalam proses hibah, perlu dipahami beberapa rukun hibah berikut ini:

  • Pemberi hibah: adalah seseorang yang memberikan hibah kepada seorang penerima hibah.
  • Penerima hibah: adalah seseorang yang menerima hibah seorang penghibah.
  • Barang yang dihibahkan: adalah sebuah barang/manfaat dalam bentuk uang, barang ataupun jasa.
  • Tanda serah terima: adalah sebuah dokumen bukti tanda serah terima hibah.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang Hibah yomemimo.com/tugas/28397084

Pelajari lebih lanjut tentang Waris, Hibah, dan Wasiat yomemimo.com/tugas/38718800

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh h3rm4n6un4w4n dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 31 Aug 22