Suami, jika ada anak atau cucu laki-laki dari anak laki-

Berikut ini adalah pertanyaan dari valentinevyna615 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Suami, jika ada anak atau cucu laki-laki dari anak laki- laki, bagian warisannya adalah....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

mengenai bagian ahli waris telah diatur dengan jelas. Bagian seorang anak perempuan separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Jika anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Dalam hal pembagian yang didasarkan pada ajaran Patrilinial, hanya cucu dari anak laki-laki saja yang berhak menjadi ahli waris, apabila tidak ada saudara dari orang tuanya (paman) yang masih hidup, sedangkan cucu dari anak perempuan sama sekali tidak berhak menjadi ahli waris.

Maaf jika terdapat kesalahan kata maupun jawaban.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh IWAYAN3005 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 31 Aug 22