Dalam setiap transaksi jual beli, penjual dan pembeli diperbolehkan melakukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Dina2963 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dalam setiap transaksi jual beli, penjual dan pembeli diperbolehkan melakukan khiyar. tujuan khiyar dalam jual beli ini adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

penjual dan pembeli tidak mengalami kerugian

Penjelasan:

Dalam setiap transaksi jual beli, penjual dan pembeli diperbolehkan melakukan khiyar. tujuan khiyar dalam jual beli ini adalah penjual dan pembeli tidak mengalami kerugian.

→ khiyar merupakan persetujuan penjual dan pembeli

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 13 Jul 22