Berikut ini adalah pertanyaan dari asqhueenivanaj pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Sebenarnya pengertian konsumen dalam bidang ketenagalistrikan di Indonesia, telah dimuat secara yuridis normatif dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan, yaitu dalam Pasal 1 Angka (5) yang berbunyi : “Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari Pemegang Izin Usaha
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nurulklt93 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 05 Dec 22