Apakah mendorong motor orong yang mogok termasuk amal jariyah?.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rafalra5580 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apakah mendorong motor orong yang mogok termasuk amal jariyah?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tidak

karena mendorong motor orang lain yang mogok tidak termasuk amal jariyah disebabkan karena salah satu ciri amal jariyah yaitu dapat digunakan ataupun bermanfaat bagi orang selama ada objek tersebut sehingga mendorong motor bukan amal jariyah tetapi amal yang hanya dilihat sekilas mata

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AlfiAp dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Dec 22