Mengapa pancasila tidak dicantumkan dalam tata urut peraturan perundang-undangan di

Berikut ini adalah pertanyaan dari ikbal6226 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mengapa pancasila tidak dicantumkan dalam tata urut peraturan perundang-undangan di indonesia ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pancasila tidak ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena nilai-nilai Pancasila telah terkandung dalam suatu norma di UUD 1945. Hal ini sesuai bunyi Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Semoga membantu, maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putrikhalifa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 19 Oct 22