Sewa guna usaha dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan baik bagi

Berikut ini adalah pertanyaan dari rhiaputry718 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sewa guna usaha dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan baik bagi perorangan maupun perusahaan dan memiliki banyak keunggulan dibandingkan sumber pembiayaan lainnya, pada sewa guna usaha terdapat beberapa pihak yang terkait dengan transaksi leasing baik langsung maupun tidak langsung. Sebutkan dan jelaskan pihak-pihak yang terkait dalam transaksi leasing!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam transaksi leasing atau sewa guna usaha, terdapat beberapa pihak yang terkait. Berikut adalah penjelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi leasing:

1. Penyewa (Lessee):

Penyewa adalah pihak yang menyewa atau menggunakan barang atau aset dari pihak leasing. Penyewa biasanya merupakan perorangan atau perusahaan yang membutuhkan barang atau aset tersebut untuk keperluan operasional atau penggunaan pribadi. Penyewa membayar sejumlah uang (sewa) kepada pihak leasing sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak leasing.

2. Pemberi Sewa (Lessor):

Pemberi sewa atau pihak leasing adalah pihak yang memberikan hak penggunaan barang atau aset kepada penyewa. Pemberi sewa adalah perusahaan leasing atau institusi keuangan yang memiliki kepemilikan atas barang atau aset tersebut. Pemberi sewa memberikan barang atau aset tersebut kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa.

3. Vendor (Supplier):

Vendor adalah pihak atau perusahaan yang menyediakan barang atau aset yang akan disewakan. Vendor adalah pihak yang menjual barang atau aset kepada pemberi sewa (pihak leasing). Dalam transaksi leasing, vendor berperan sebagai pemasok barang atau aset yang akan disewa oleh penyewa.

4. Penjamin (Guarantor):

Penjamin adalah pihak yang memberikan jaminan atau garansi atas transaksi leasing. Penjamin bisa berupa perusahaan asuransi atau pihak ketiga yang menjamin pembayaran atau kewajiban penyewa terkait dengan kontrak leasing. Penjamin bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan pemberi sewa dalam hal ketidakmampuan penyewa untuk memenuhi kewajibannya.

5. Pengguna Barang (End User):

Pengguna barang adalah pihak yang menggunakan barang atau aset yang disewakan. Pengguna barang bisa merupakan perorangan atau perusahaan yang menggunakan barang atau aset tersebut dalam operasional atau kegiatan bisnis mereka. Pengguna barang adalah pihak yang akan mendapatkan manfaat langsung dari penggunaan barang atau aset yang disewa.

Perlu diingat bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi leasing bisa berbeda-beda tergantung pada konteks dan jenis transaksi leasing yang dilakukan.

Pembahasan

Leasing atau sewa guna adalah suatu bentuk transaksi keuangan di mana pihak leasing (pemberi sewa) menyewakan barang atau aset kepada pihak penyewa (lessee) untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Aug 23