Menurut saudara, apakah kedudukan pekerja/buruh anak dalam sistem ketenagakerjaan di

Berikut ini adalah pertanyaan dari imaalis3216 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menurut saudara, apakah kedudukan pekerja/buruh anak dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan ? sertakan alasan hukumnya.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kedudukan pekerja/buruh anak di Indonesia belum sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan masih banyak perusahaan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pekerja/buruh anak di Indonesia tidak boleh bekerja di bawah usia 15 tahun. Namun, masih banyak perusahaan yang mempekerjakan anak-anak di bawah usia 15 tahun. Hal ini tentu saja melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu, kedudukan pekerja/buruh anak di Indonesia belum sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naurotulfudzla dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 18 Jul 23