Berikut ini adalah pertanyaan dari firmansuailo pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menyatakan bahwa seorang pekerja berhak atas hak cuti tahunan yang tidak kurang dari 12 hari kerja setiap tahunnya. Sementara itu, Pasal 159 UU ketenagakerjaan menyatakan bahwa apabila seorang pekerja telah bekerja selama 6 bulan berturut-turut, maka ia berhak atas hak cuti tahunan yang tidak kurang dari 12 hari kerja setiap tahunnya.
Penjelasan:
Dari penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa Pasal 158 dan Pasal 159 UU ketenagakerjaan tidak bertentangan. Kedua pasal tersebut hanya menyatakan bahwa seorang pekerja berhak atas hak cuti tahunan yang tidak kurang dari 12 hari kerja setiap tahunnya, namun Pasal 159 menambahkan kondisi bahwa hak tersebut hanya berlaku apabila seorang pekerja telah bekerja selama 6 bulan berturut-turut. Jadi, Pasal 159 merupakan tambahan atau penjelasan lebih lanjut mengenai hak cuti tahunan yang diatur dalam Pasal 158.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh erikpedraz1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 30 Mar 23