Hubungan antara hukum pajak dan hukum perdata merupakan hubungan yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari rifhanamz7808 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hubungan antara hukum pajak dan hukum perdata merupakan hubungan yang berifat?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kasih like dan bintang 5 yah :)

Penjelasan:

Hubungan antara hukum pajak dan hukum perdata merupakan hubungan yang berifat hukum publik dan hukum privasi. Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik yang bertanggung jawab untuk mengatur kewajiban pembayaran pajak oleh warga negara atau perusahaan kepada pemerintah. Sedangkan hukum perdata adalah bagian dari hukum privasi yang mengatur hubungan hukum antara individu atau perusahaan di dalam masyarakat.

Meskipun kedua hukum tersebut merupakan bidang yang terpisah, namun mereka saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain. Misalnya, dalam masalah pajak, terkadang perusahaan atau individu memiliki pertikaian dengan pemerintah tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dalam hal ini, perusahaan atau individu dapat mengajukan gugatan ke pengadilan perdata untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Jadi, hubungan antara hukum pajak dan hukum perdata merupakan hubungan yang saling terkait dan berkaitan dengan masalah kewajiban pembayaran pajak oleh warga negara atau perusahaan kepada pemerintah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh senkurin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Mar 23