Perbuatan yang dilakukan terhadap Barbie termasuk tindak pidana yang melanggar

Berikut ini adalah pertanyaan dari nuradifaadila9533 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Perbuatan yang dilakukan terhadap Barbie termasuk tindak pidana yang melanggar Pasal 355 ayat (2) KUHP. Silakan dianalisis unsur subjektif dan unsur objektif dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh para pelaku.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Soal tidak lengkap maka saya akan menjelaskan tentang unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif merupakan semua unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri pelaku. Sedangkan unsur objektif adalah semua unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan diluar diri sipelaku berupa perbuatan, keadaan dimana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan, yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Pembahasan

Pasal 355 ayat (2) KUHP menyatakan bahwa jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancamd engan pidana penjara paling lama yaitu lima belas tahun. Dalam menentukan suatu tindak pidana tersebut harus dibarengi dengan Unsur subjektif dan unsur objektifnya

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang usnur objektif tindak pidana yomemimo.com/tugas/14897430

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alkhausar0106 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Aug 23