Seorang meninggal meninggalkan istri tanpa anak dan tidak punya saudara..///

Berikut ini adalah pertanyaan dari Awaliadita1726 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seorang meninggal meninggalkan istri tanpa anak dan tidak punya saudara../// berapa bagian istrinya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jika seseorang meninggal meninggalkan istri tanpa anak dan tidak memiliki saudara, maka menurut hukum waris di Indonesia, seluruh harta peninggalan akan menjadi hak milik istri sebagai ahli waris tunggal. Oleh karena itu, istri akan memiliki seluruh bagian dari harta peninggalan suaminya.

Menurut hukum Islam, jika seseorang meninggal meninggalkan istri tanpa anak dan tidak memiliki saudara, maka seluruh harta peninggalan akan menjadi hak milik istri sebagai ahli waris tunggal. Hal ini berdasarkan pada prinsip pewarisan dalam Islam, di mana suami atau istri yang ditinggalkan oleh pasangan yang meninggal dunia adalah salah satu ahli waris yang memiliki hak atas harta peninggalan.

Dalam konteks ini, istri akan menerima seluruh harta peninggalan suaminya dan tidak ada pihak lain yang memiliki hak atas harta tersebut, sesuai dengan ketentuan waris dalam hukum Islam.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gingingustine dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 19 May 23