Jelaskan bentuk keabsahan.Pelaksanaan.Perjanjian Kerjasama antara Joni yang mengatasnamakan CV. Kopilate

Berikut ini adalah pertanyaan dari firmansidik7554 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan bentuk keabsahan.Pelaksanaan.Perjanjian Kerjasama antara Joni yang mengatasnamakan CV. Kopilate tanpa sepengetahuan Andi dan Siska dengan Anang Dalam Kegiatan Usaha Restoran Ratio Specialty Coffee berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Apabila pihak yang mewakili CV melakukan tipu muslihat sehingga pihak perusahaan tidak menyadari dan tidak dapat mengetahui bahwa orang tersebut tidak lagi berkedudukan sebagai persero aktif dalam CV, maka perjanjian tersebut melanggar syarat sah perjanjian yang pertama yaitu kesepakatan.

Sepakat berarti bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu setuju atau seiya-sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Sepakat dianggap terjadi pada saat perjanjian dibuat oleh para pihak, kecuali dapat dibuktikan bahwa kata sepakat tersebut terjadi karena adanya kekhilafan, paksaan maupun penipuan. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1321 KUH Perdata sebagai berikut:

Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

Pembahasan

Di dalamCVterdapat dua alat kelengkapan, yaitu persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (persero aktif/persero komplementer) dan persero yang memberikan modal (persero pasif/persero komanditer). Persero aktif/persero komplementer bertanggung jawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam CV, sedangkan persero pasif/persero komanditer dilarang terlibat dalam aktivitas bisnis perseroan.

Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 17 dan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (”KUHD”) sebagai berikut:

Pasal 17 KUHD

Tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. Tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para persero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini.”

Pasal 20 KUHD

Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.

Berdasarkan ketentuan dalam KUHD di atas dapat diketahui bahwa hanya persero aktif/persero komplementer yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mewakili CV dalam mengadakan perjanjian dengan pihak lain.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang CV pada yomemimo.com/tugas/39197816

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 13 Aug 23