Berikut ini adalah pertanyaan dari argha8880 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Kisah Robin Hood yang mencuri harta dari penindas yang kaya raya dengan tujuan untuk dibagikan kepada orang miskin sebenarnya bukan merupakan sebuah kejahatan (jika dilihat dari sisi sosiologis), tetapi jika dilihat secara yuridis atau hukum, perbuatan tersebut akan tetap dikatakan sebagai kejahatan. Hal ini dikarenakan perbuatan Robin Hood tetaplah melanggar undang-undang sah yang berlaku.
Pembahasan:
Setiap suatu perbuatan bisa dilihat dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Sama halnya seperti perbuatan yang dilakukan oleh Robin Hood. Dia mencuri harta penindas yang kaya raya, kemudian harta tersebut ia bagikan kepada semua orang miskin di wilayahnya. Jika dilihat dari sudut pandang hukum atau yuridis, maka perbuatan tersebut jelas merupakan sebuah kejahatan, karena Robin Hood mengambil sesuatu yang bukan hak miliknya. Dalam konsep yuridis, segala sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang, sudah pasti itu sebuah kejahatan.
Namun, dalam sudut pandang sosiologis, suatu perbuatan baru bisa dikatakan sebagai kejahatan apabila membuat penderitaan bukan hanya bagi korban tetapi juga masyarakat secara keseluruhan dengan menghilangkan keseimbangan hidup, ketentraman, ketertibah dan sebagainya. Maka dari itu, hal yang dilakukan oleh Robin Hood bukanlah suatu kejahatan.
Pelajari lebih lanjut:
Materi mengenai Kisah Robin Hood pada yomemimo.com/tugas/28528176
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh esakaes dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 03 Aug 22