Kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh bank perkreditan rakyat berdasarkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari laisitt1996 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh bank perkreditan rakyat berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bank Umum dilarang : melakukan penyertaan modal kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c ; melakukan usaha perasuransian ; melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ulatulamriyah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Jan 23