Pak Imam menggadaikan emas di pegadaian, namun ketika jatuh tempo

Berikut ini adalah pertanyaan dari agusmunandar363 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pak Imam menggadaikan emas di pegadaian, namun ketika jatuh tempo ia tidak dapat menebusnya. Pegadaian lalu menjual emas yang digadaikan. Hal ini disebut....soal fiqih​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pak Imam menggadaikan emas di pegadaian, namun ketika jatuh tempo ia tidak dapat menebusnya. Pegadaian lalu menjual emas yang digadaikan. Hal ini disebut "sebagai penjualan tak berwenang".

Tindakan ini melanggar hukum, karena sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pegadaian tidak diperkenankan untuk menjual emas yang digadaikan tanpa persetujuan pemilik. Pemilik emas yang digadaikan juga berhak untuk mengajukan tuntutan terhadap pegadaian jika pegadaian melanggar peraturan ini.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dandiku05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 14 May 23