KUH Perdata adalah terjemahan tidak resmi dari BW, Sahkah putusan

Berikut ini adalah pertanyaan dari denadaelva3632 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

KUH Perdata adalah terjemahan tidak resmi dari BW, Sahkah putusan Hakim yang mendasarkan pada KUH Perdata? Jelaskan !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

KUH Perdata atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah salah satu undang-undang yang mengatur tentang hukum perdata di Indonesia. KUH Perdata ini merupakan terjemahan tidak resmi dari BW atau Burgerlijk Wetboek yang merupakan hukum perdata di Belanda. Meskipun KUH Perdata merupakan terjemahan dari BW, namun penerapan hukum perdata di Indonesia tidak sepenuhnya mengacu pada BW, melainkan telah diadopsi dan diadaptasi dengan kebutuhan serta karakteristik hukum perdata di Indonesia.

Sahkah putusan hakim yang mendasarkan pada KUH Perdata? Jawabannya, tergantung pada konteks dan substansi kasus yang dihadapi. Sebagai dasar hukum yang berlaku di Indonesia, KUH Perdata dapat digunakan sebagai acuan atau referensi dalam proses pengambilan keputusan hakim dalam kasus-kasus perdata. Namun, hakim tidak hanya mengacu pada KUH Perdata, tetapi juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti peraturan perundang-undangan lainnya, putusan pengadilan sebelumnya, dan alat bukti yang ada dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, putusan hakim yang mendasarkan pada KUH Perdata sah jika telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang cukup dan relevan dalam kasus tersebut. Namun, putusan hakim juga dapat diuji melalui proses banding atau kasasi jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh miqdarsaiful dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 12 Jul 23