Hubungan antara hukum dan HAM , dimaksud setiap negara yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari jdbsb3800 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hubungan antara hukum dan HAM , dimaksud setiap negara yang menghormati HAM merupakan negara hukum dalam arti materiil atau substansial. Apa maksudnya?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Secara subtansial negara Indonesia sebagai negara hukum telah mengkonversi perjanjian internasional terkait Hak Asasi Manusia sebagai bentuk penghormatan Hak Asasi Manusia. Di dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum. Salah satu ciri dari Negara Hukum yaitu adanya hak asasi manusia (HAM) dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Negara Indonesia telah menegaskan pembelaannya terhadap hak asasi manusia sebagaimana ternyata dalam klausul Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam batang tubuh UUD 1945 yakni pada pasal 27-34. Pada masa pemerintahan Presiden Habibie, Presiden bersama DPR meratifikasi konvensi PBB yang menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan harkat dan martabat manusia kedalam UU No. 5 Tahun 1998. Kemudian MPR juga mengeluarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, yang ditindaklanjuti dengan keluarnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Secara Materiil negara menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya dan memberikan perlindungan hukum atas pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana di atur dalam konstitusi yaitu antara lain:

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Hak atas kelangsungan hidup.

Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.

Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sholehruddin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Aug 23