Pak Haji Suwardi meninggal dunia. Ia meninggalkan sejumlah harta warisan.

Berikut ini adalah pertanyaan dari muvidANA24361 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pak Haji Suwardi meninggal dunia. Ia meninggalkan sejumlah harta warisan. Setelah dikurangi seluruh biaya perawatan jenazah harta waris tersebut bernilai Rp 96.000.000,00. Sementara ahli warisnya terdiri dari seorang isteri, dua orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Bagian isteri adalah â¦.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jika seorang suami meninggal, dan meninggalkan seorang istri dan 2 anak laki - laki serta 2 anak perempuan, maka bagian yang diterima istri adalah Rp12.000.000

Penjelasan Dengan Langkah - Langkah

Hukum waris Islam adalah aturan yang mengatur pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang berhak, seperti keluarganya yang terdiri dari ibu, istri, anak.

Untuk menentukan besarnya bagian istri, kita harus mengingat kembali  (QS. An-Nisa’: 12). "Dan bagi kalian (istri-istri) seperempat dari harta yang ditinggalkan oleh suami-suami kalian apabila mereka tidak mempunyai anak (laki-laki atau perempuan). Apabila mereka mempunyai anak, maka bagi kalian seperdelapan harta yang mereka tinggalkan.”

Sehingga perhitungan bagian istri adalah 1/8 bagian dari harta waris, sehingga dapat kita rumuskan dengan :

~~~\sf \dfrac{1}{8} \times \sf harta \ waris \\\\\\= \sf \dfrac{1}{8} \times Rp96.000.000\\\\\\= \boxed{\bf Rp12.000.000}

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut mengenai jumlah ahli waris pada yomemimo.com/tugas/18635601

Pelajari Lebih lanjut mengenai pengertian warisan pada yomemimo.com/tugas/22112115

#SolusiBrainlyCommunity

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nickholas0208 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 05 Jul 23